English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK: Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp476,6 Miliar dalam Dua Bulan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan data pendukung.

Selain itu, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya melalui:
πŸ“ž Kontak OJK: 157
πŸ“± WhatsApp: 081 157 157 157
πŸ“§ Email: [email protected] atau [email protected]

Dengan adanya IASC, diharapkan penanganan penipuan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari kejahatan finansial. (edo)

News Feed