Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti dan data pendukung.
Selain itu, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya melalui:
📞 Kontak OJK: 157
📱 WhatsApp: 081 157 157 157
📧 Email: [email protected] atau [email protected]
Dengan adanya IASC, diharapkan penanganan penipuan keuangan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari kejahatan finansial. (edo)