FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 30.124 laporan penipuan transaksi keuangan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam kurun waktu dua bulan, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
Berdasarkan laporan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp476,6 miliar, dengan jumlah rekening terlibat sebanyak 49.095 rekening.
14.099 Rekening Diblokir, Dana Rp96 Miliar Berhasil Diamankan
Dari total rekening yang dilaporkan, 14.099 rekening telah diblokir atau setara dengan 28,72% dari jumlah keseluruhan. Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp96 miliar atau sekitar 20,14% dari total kerugian yang dilaporkan.
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, dengan dukungan dari industri perbankan serta pelaku sistem pembayaran. Forum ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi dalam penanganan penipuan di sektor keuangan, sehingga dapat ditindak secara cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Upaya Penanganan dan Imbauan bagi Masyarakat
Pembentukan IASC bertujuan untuk:
✔ Mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
✔ Menunda transaksi dan memblokir rekening yang terindikasi terkait penipuan.
✔ Mengidentifikasi pelaku penipuan untuk tindakan lebih lanjut.
✔ Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan.
✔ Melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan finansial.