Ratna juga mengatakan, berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu I dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
Kemudian, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu I dalam pekara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, Irwandi Jumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo. Teradu II Abbas dan teradu III Muhatzhir Muhammad Hamid dalam nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, masing-masing anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu II dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 untuk sebagian. Selanjutnya enjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I, Khaerana dalam pekara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada teradu II, Widianto Hendra, dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024. Sanksi ini terhitung sejak putusan tersebut dibacakan alias hari ini.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang teradu I, teradu II, teradu III dan perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 paling lama tujuh hari sejak putusan in dibacakan,” kata dia.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini, sepanjang terhadap teradu I dan Teradu II dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 paling lama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan. Juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Jika melihat semua putusan yang diambil oleh DKPP, memang muaranya hanya menyasar para penyelenggara, baik KPU mau pun Bawaslu. Sehingga, ini tdak berkaitan secara langsung dengan perolehan suara pada Pilwalkot Palopo lalu.