English English Indonesian Indonesian
oleh

Nasib Trisal-Ome di Tangan MK, Putusan DKPP Tak Gugurkan Kemenangan

FAJAR, MAKASSAR – Nasib Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Tisal Tahir-Akhmad Syrifuddin (Trisal-Ome) masih menunggu hasil putusan MK. Sejauh ini, posisi mereka masih aman.

Sebab, putusan DKPP tidak memberikan pengaruh secara langsung terhadap perolehan suara Pilkada. Mengingat, putusan yang dikeluarkan oleh DKPP hanya berkaitan dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, bukan pada hasil Pilkada.

Diketahui, tiga Komisioner KPU Kota Palopo resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Mereka telah mengeluarkan putusan terkait dengan pelangaran etik yang dilakukan oleh KPUI dan Bawaslu Kota Palopo.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo yang membacakan putusan tersebut menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 huruf (a) dan huruf (f) pasal 11 dan pasal 15 Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.

Setelah menimbang dalil aduan para pengadu, DKPP menyimpulkan, para teradu memang terbukti melakukan pelanggaran pedoman kode perilaku dan melanggar kode etik yang ada.

Keputusan itu juga diambil berdasarkan kesesuaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah mereka memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban para teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait dan memeriksa dokumen para pengadu, para saksi dan pihak terkait.

“Teradu I, teradu II, dan teradu III, dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu. Teradu I dan teradu II dalam nomor perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata dia dalam putusannya.

News Feed