FAJAR, MALILI – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Luwu Timur, Sulsel, Aripin resmi melaporkan seorang warga yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Pendamping Hukum Aripin, Ahmad Adri, mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan ujaran kebencian tersebut ke Polres Luwu Timur pada 10 Desember 2024 lalu.
“Laporan tersebut terkait sebuah rekaman video yang menunjukkan terlapor sedang berbicara dengan beberapa orang menggunakan kalimat yang tidak senonoh terhadap Bapak Aripin,” ungkap Ahmad Adri kepada FAJAR, Sabtu, 25 Januari 2025.
Menurut Ahmad, kalimat dalam video tersebut tidak pantas diucapkan karena telah mencemarkan nama baik kliennya dan mengandung ungkapan yang tidak patut.
“Kalimat dalam video itu sangat tidak pantas dan telah mencemarkan nama baik klien kami, bahkan menyebut klien kami dengan istilah ‘Iblis’,” jelasnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil, mengingat keluarga kliennya merasa sangat tersinggung dengan ucapan dalam video tersebut.
“Biarkan proses hukum yang berjalan. Kami ingin keadilan bagi klien kami yang merasa dihina secara tidak pantas. Video juga sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tipiter Polres Luwu Timur, Ipda Mubin, mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masuk dalam tahap proses penyelidikan. “Proses penyelidikan, Dinda,” pungkasnya. (bso)