JAKARTA, FAJAR – Usulan agar motor gede (moge) diizinkan melintas di jalan tol kembali menuai perbincangan. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu.
Moge dinilai dewan dapat diberikan akses ke jalan tol karena memiliki spesifikasi yang dianggap mumpuni untuk melintasi jalur bebas hambatan. Selain itu ini juga berpotensi meningkatkan pemasukan.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, keputusan seperti ini memerlukan kajian mendalam, khususnya terkait aspek keamanan, fungsi jalan tol, serta dampaknya terhadap pengguna jalan lainnya.
“Kewenangan aturan lalu lintas ada di Kemenhub dan penegakannya ada di Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal terkait penyediaan infrastruktur. Secara investasi, jumlah Motor Gede (Moge) di Indonesia tidak signifikan untuk kelayakan. Memasukan semua jenis motor ke dalam tol mungkin ada pengaruh positif terhadap pendapatan. Khususnya tol dalam kota, tetapi ini akan menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” ujar Djoko, Sabtu, 25 Januari 2025.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengatakan penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.