English English Indonesian Indonesian
oleh

Dewan Soroti Kebijakan Tarif Parkir Baru RSUD Parepare Tanpa Lakukan Sosialisasi

FAJAR, PAREPARE — DPRD Parepare menyoroti tarif parkir baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare karena tidak melakukan sosialisasi.

Hal tersebut setelah RSUD Andi Makkasau Parepare menerapkan tarif parkir baru untuk pengunjung pada awal Januari 2025.

Selan itu, masyarakat juga mengeluhkan kebijakan baru dari pihak RSUD Andi Makkasau yang tiba-tiba menaikan tarif parkir.

Sekadar diketahui, tarif untuk pengunjung sebelumnya untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.

Namun setelah ada kebijakan baru tarif parkir baru yang akan berlaku pada Februari 2024, untuk kendaraan bermotor, Rp2 ribu untuk dua jam pertama dan tambahan retribusi per jam setelah dua jam pertama sebesar Rp400 per jam. Dan untuk tarif maksimal Rp5 ribu per hari.

Sementara untuk kendaraan roda empat Rp3 ribu untuk dua jam pertama dan tambahan retribusi per jam setelah dua jam pertama sebesar Rp600 per jam. Dan untuk tarif maksimal Rp10 ribu per hari.

Untuk kendaraan roda enam Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan tambahan retribusi per jam setelah dua jam pertama sebesar Rp1.000 per jam. Dan untuk tarif maksimal Rp20 ribu per hari.

Untuk kendaraan roda sepuluh Rp10 ribu untuk dua jam pertama dan tambahan retribusi per jam setelah dua jam pertama sebesar Rp2 ribu per jam. Dan untuk tarif maksimal Rp30 ribu per hari.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Parman Agoes Mante menyoroti RSUD Andi Makkasau Parepare karena memberlakukan tarif parkir baru tanpa melakukan sosialisasi.

“Belum siap, pemerintah juga tidak menyiapkan standarisasi,” ucapnya pada Selasa, 21 Januari.

News Feed