English English Indonesian Indonesian
oleh

Buntut Ijasa Paket C Trisal Tahir, DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Palopo.

FAJAR, PALOPO– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketiga komisioner tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat kepada Wali Kota terpilih, Trisal Tahir.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, dalam pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menyatakan dalam putusannya DKPP menjatuhkan sangsi terhadap tiga komisioner KPU Palopo Jumat, 24 Januari 2025.

“Teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujarnya

Ia menyebut, putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. Ketiga komisioner KPU Palopo yang diberhentikan adalah Ketua KPU Irwandi Djumadin, serta dua anggota, Abbas Djohan dan Muhazzir Muhammad Hamid.

“Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir,” jelasnya

Ia juga manambahkan berdasarkan hal tersebut, teradu 1, dan teradu 2, selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki ‘sense of crisis’, sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Irwandi Djumadin, dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas, dan teradu 3 Muhazzir Muhammad Hamid, dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya

Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, Khaerana, dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Palopo, dan teradu 2, Wisianto Hendra, dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya. (bso)

News Feed