Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, OJK berharap regulasi ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera. (edo)
OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis
![IMG-20250124-WA0008](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/01/IMG-20250124-WA0008.jpg)