FAJAR, MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Sakka Irfandi melakukan kunjungan kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kunjungan tersebut untuk mengkonsultasikan nasib tenaga non-ASN saat ini.
Sakka Irfandi menyampaikan bahwa kedatangannya di BKD Sulsel terkait dengan kelanjutan nasib tenaga non-ASN yang belum terakomodir dan kelanjutan Tes Penerimaan dan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersisa.
“Permasalahan yang kami bawa adalah keresahan dan kegalauan tentang status pegawai yang bekerja di instasi pemerintah daerah,” ucapnya.
Karena menurut Sakka, pada tahun 2022 Menteri PANRB, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ams)