FAJAR, PINRANG — Komisi III DPRD Pinrang memanggil developer BTN Sekkang Mas Pinrang dan Pemda Pinrang untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat BTN Sekkang Mas.
RDP yang digelar pada Rabu, 22 Januari di Ruang Rapat Masside Ada Gedung DPRD Pinrang itu dilaksanakan atas keluhan masyarakat BTN Sekkang Mas Kabupaten Pinrang.
Sebelumnya mereka mengadu ke Kantor DPRD Kabupaten Pinrang. Pasalnya, sudah hampir 20 tahun sejak dibangunnya perumahan tersebut belum juga diserahkan ke Pemkab Kabupaten Pinrang.
Sehingga pemeliharaan fasilitas umum (fasum) di BTN tersebut tidak ada yang perhatikan.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III Supardi didampingi Wakil Ketua Komisi III Andry Muliadi dan dihadiri Anggota Komisi III lainnya yaitu, Mansur, dan Muh. Amir.
Turut hadir, Dinas Perkim LH, BPN Pinrang, Kabag Hukum Setda Pinrang, Bidang Aset BKUD, Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto, Lurah Bentengnge dan sejumlah warga BTN Sekkang Mas.
Menurut salah seorang warga BTN Sekkang Mas, Thamrin P., warga BTN Sekkang Mas selama ini sangat menderita karena sudah kurang lebih 10 tahun fasilitas umum seperti jalan, drainase dan yang lainnya tidak ada yang perhatikan. Pihak yang berkepentingan saling lempar tanggungjawab.
“Kami melapor ke pemerintah daerah, pemerintah daerah bilang bukan kewenangannya karena belum ada penyerahan dari pihak developer. Sedangkan pihak pengembang tidak pernah ada perhatian untuk pemeliharaan fasilitas umum,” ucapnya.
Thamrin mengungkapkan bahwa terkadang warga yang patungan untuk menimbun jalan atau memperbaiki drainase.