English English Indonesian Indonesian
oleh

Komisi III Minta Developer dan Pemkab Koordinasi Penyerahan Fasum BTN Sekkang Mas

“Itulah sebabnya kami datang ke Kantor DPRD Pinrang untuk meminta solusi masalah kami ini,” Qungkap Thamrin P.

Sementara itu, Bagian Pemasaran PT. Lino Harapan Jaya, Samria menjelaskan bahwa pihaknya telah mangajukan permohonan penyerahan aset BTN Sekkang Mas pada 2021 lalu.

“Kami sudah memasukkan dokumen penyerahan kepada Dinas Perkim LH, namun pada waktu itu karena belum ada jawaban jadi kami memasukkan lagi surat pada tahun 2024 lalu, namun sampai sekarang belum juga ada jawaban,” ungkap Samria.

Sedangkan menurut Kabid Pengawasan Perumahan Dinas Perkim LH Muh. Jafar mengungkapkan bahwa surat dari pihak developer BTN Sekkang Mas sampai sekarang belum dijawab karena pihak developer tidak pernah sama sekali melakukan pemeliharaan fasilitas umum

“Sedangkan itu adalah salah satu persyaratan kalau mau melakukan penyerahan aset,” ucapnya.

Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao menjelaskan, karena saat ini BTN Sekkang Mas belum diserahkan ke pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang maka tanggungjawab pemeliharaan masih ada di pihak pengembang.

Sesuai regulasi, sambung Yosep Pao, kalau dokumen sudah diserahkan ke dinas terkait, nanti ada tim verifikasi untuk melakukan pengkajian apakah dokumen tersebut sudah lengkap atau tidak.

“Kalau belum lengkap, dijawab oleh tim verifikasi ke pihak developer untuk melengkapinya. Termasuk yang tim verifikasi kaji adalah kondisi sarana dan prasarananya di lokasi, apakah sudah layak diserahkan atau belum,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Pinrang Mansur menuturkan bahwa pihak pengembang harus punya kepekaan terhadap keluhan warga, jangan nanti masyarakat ribut baru mau mengambil tindakan. Sebaiknya, pihak pengembang proaktif terhadap keresahan warga.

News Feed