“Tidak masalah jika dianggap lambat, karena penyidik pasti punya pertimbangan. Yang penting, proses ini tidak dipengaruhi desakan publik,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi spekulasi yang sempat mencuat di masyarakat terkait adanya dugaan perlindungan terhadap para pelaku.
“Saya meyakini sejak awal, banyak pihak yang curiga dan berpendapat negatif terhadap Polda SulSel. Tapi terlalu receh kalau ada yang berpikir bahwa seorang jenderal akan mempertaruhkan jabatannya untuk membela pengusaha skincare. Terbukti, para tersangka kini telah ditahan,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku bisnis lainnya agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Produk skincare yang beredar di pasaran harus memenuhi standar keamanan demi melindungi konsumen dari dampak buruk yang dapat ditimbulkan.
Hj. Assyifa juga berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk kecantikan. Ia mendorong pihak berwenang untuk terus mengawasi peredaran produk-produk di pasaran.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan. Penegakan hukum adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat dari produk ilegal yang berbahaya,” ungkapnya dalam pernyataan resmi.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola industri skincare di Indonesia. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap produk-produk lokal yang aman dan berkualitas. (wis)