Pendamping lainnya yakni Jumiati PLD Kecamatan Palakka. Ia juga menyatakan telah melakukan permohonan perpanjangan kontrak melalui aplikasi data induk manas Kemendes sebelum batas waktu yang ditetapkan tapi ternyata tidak terakomodir.
“Ini murni ada kesalahan sistem di data induk, yang mengorbankan sejumlah pendamping desa di Bone. Padahal kami sudah mengabdi sejak awal program P3MD Kemendes sejak 2015. Dan kinerja kami selalu baik yakni A, dan kami tidak pernah diberikan teguran selama bekerja di program ini. Jadi kami harap ada kebijakan dari Menteri Desa, untuk mengatensi keputusan BPSDM Kemendes terkait SK Perpanjangan kontrak Pendamping desa di Bone, dan kembali mengakomodir nama kami,” curhatnya dengan nada sedih.
Sedangkan Gusty pendamping desa lainnya, berharap Menteri Desa dan Kornas TPP Kemendes, bisa memperjuangkan nasib mereka.
“Harapan kami Menteri Desa tau permasalahan ini. Dan kami harap kornas TPP di Pusat dapat menyampaikan hal tersebut di BPSDM Kemendes. Karena ada batas waktu perbaikan sampai tanggal 23 Januari, akan tetapi surat BPSDM Kemendes hanya untuk provinsi tertentu. Kami sudah mengabdi di program P3MD kemendes sejak awal, harap pengabdian kami ini bisa menjadi pertimbangan agar di akomodir kembali,” jelasnya.
“Kami harap Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Pak Pj Bupati Bone dan Dinas PMD Bone bisa mengatensi permasalahan kami, dan menindaklanjuti ke Kemendes,” harapnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra ketika dikonfirmasi baru tahu informasi tersebut.