English English Indonesian Indonesian
oleh

Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 660.000 Batang Rokok Ilegal

FAJAR, MAKASSAR – Awal tahun 2025, Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan 660.000 batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan rutin di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Penindakan bermula dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar saat melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC). Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 40.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan pita cukai palsu dan 620.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.

Barang hasil penindakan meliputi:

  • SKM merek Smith Menthol (tanpa pita cukai)
  • SKM merek Smith Full FlavouR (tanpa pita cukai)
  • SKM merek Clover (dengan pita cukai palsu)

Perkiraan nilai barang mencapai Rp1,029 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp676,27 juta. Seluruh barang ilegal ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, mengoptimalkan penerimaan cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Penindakan ini adalah wujud nyata komitmen kami sebagai Community Protector. Bea Cukai Makassar siap menggempur berbagai modus peredaran barang ilegal tanpa kompromi,” ujar Ade, Selasa, 21 Januari 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban pembayaran cukai, baik berupa pita cukai palsu, bekas pakai, maupun tanpa pita cukai sama sekali.

News Feed