Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Bea Cukai Makassar akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan secara aktif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, melindungi masyarakat, dan menjaga keseimbangan penerimaan negara. Dengan penindakan tegas ini, Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan perannya dalam melindungi masyarakat dan memastikan keadilan dalam perdagangan barang kena cukai. (edo)