FAJAR, TORAJA UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamanakan para pelaku praktek perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Minggu, 19 Januari 2025.
Pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang pria dengan modus yang berbeda, masing-masing YSR (40) warga Kadundung sebagai Penanggung Jawab (Pelaksana) kegiatan, AST (45) warga Kampung Tallang sebagai wasit, serta MTS (54) warga Sopai sebagai pelaku dalam praktik judi sabung ayam.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan 3 ekor ayam, 1 ekor ayam jantan hidup hasil adauan dan 2 ekor bangkai ayam hasil aduan.
Perlu diketahui, sehari sebelumnya Personel Polsek Sopai melakukan pembubaran praktek perjudian jenis sabung ayam pada lokasi yang dimaksud namun para pelaku melakukan perlawanan dengan melakukan pemukulan terhadap petugas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan pengungkapan tersebut
“Kami telah melakukan penegakan hukum buntut adanya perlawanan oleh para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan pembubaran di wilayah Kecamatan Sopai,” ucapnya.
Diketahui, pada Sabtu (18/01/2025) personel Polsek Sopai melakukan pembubaran setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Nonongan Selatan telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam.
Berbekal informasi tersebut personel Polsek Sopai yang berjumlah 3 personel langsung bergerak melakukan pembubaran namun sayangnya para petugas mendapat perlawanan dari para pelaku.