Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04 persen, yang mana jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8 persen.
“Dengan selisih ini, terdapat 23,76 persen suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” paparnya.
Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280.
Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.
“Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel,” kata Asri.
Menurutnya, jika suara fiktif ini dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2, maka pasangan DIA unggul secara signifikan.
“Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sesungguhnya,” tegas Asri.
Asri optimis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara.
“Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di persidangan akan memperkuat posisi kami. Insya Allah, DIA akan memenangkan Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan terkait, serta pengesahan barang bukti. (an)