FAJAR, JAKARTA – PT Lunaria Annua Teknologi, yang dikenal dengan platform KoinP2P, mengalami gagal bayar terhadap penggunanya dengan total nilai mencapai Rp360 miliar. Dana tersebut dilaporkan telah dibawa kabur oleh pihak peminjam (borrower) melalui distributor yang berperan dalam menyalurkan dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 88 laporan pengaduan terkait permasalahan ini. Mayoritas keluhan berasal dari lender yang tidak menerima imbal hasil yang dijanjikan.
“KoinP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) yang disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp360 miliar,” ungkap Friderica, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut laporan yang beredar, modus penipuan ini melibatkan distributor yang seharusnya menyalurkan dana pinjaman kepada borrower. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut tidak dikembalikan, menyebabkan KoinP2P kesulitan membayar imbal hasil kepada lender.
OJK menyatakan akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini. Lembaga pengawas keuangan tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi, terutama yang berbasis peer-to-peer (P2P) lending.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam menilai risiko investasi, terutama di platform fintech lending. Kami juga terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Friderica.