English English Indonesian Indonesian
oleh

Disnakertrans Sulsel Catat Ratusan Pekerja Kena PHK

FAJAR, MAKASSAR-Sepanjang tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 126 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mayoritas kasus tersebut disebabkan oleh efisiensi sumber daya manusia (SDM) di masing-masing perusahaan.

Sementara itu, selama tahun 2025, sebanyak dua perusahaan di Sulsel telah melakukan PHK terhadap tiga pekerja.

“Tahun 2025 ini dalam seminggu terakhir hampir setiap hari ada laporan masuk. Kita harus mencari tahu apakah perusahaan tutup, atau sedang melakukan efisiensi. Kalau mereka rugi pasti melakukan rasionalisasi jumlah karyawan,” ujar Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, kemarin.

Namun, Disnakertrans Sulsel mengklaim PHK itu bukan karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebesar 6,5 persen. “Baru dua perusahaan. Itu kan dicatatkan saja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sulsel) disampaikan bahwa ada kesepakatan antara pekerja dengan PHK pengusaha (untuk dilakukan PHK),” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah.

Raodah mengaku, perusahaan beralasan melakukan PHK itu karena efisiensi SDM. “Macam-macam (penyebabnya), salah satunya efisiensi SDM,” ujarnya.

Pemecatan tiga orang ini kata dia, bukan karena kenaikan UMP Sulsel 2025. “Saya lihat tidak ada hubungannya, karena perusahaannya menerapkan UMP (2025). Dan kita berharap tidak ada yang di PHK dengan ditetapkannya UMP dan UMS 2025 ini,” pungkasnya.

Sementara perlindungan terhadap pekerja kata dia, perlu diutamakan. Perkembangan industri usaha di Sulawesi Selatan sangat ditopang sumber daya manusia (SDM). Pemprov Sulsel pun menargetkan dua juta pekerja terakomodasi BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025. Pada tahun 2024, baru sekitar 1,4 juta pekerja yang terakomodasi oleh perusahaannya.

News Feed