FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap fraud eksternal, investasi ilegal, dan maraknya judi online yang terus berkembang di era digital. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam siaran pers, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Friderica, tingginya penggunaan teknologi di tengah literasi keuangan yang masih rendah menjadi faktor utama meningkatnya kasus penipuan keuangan digital. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan siber.
Di tahun 2025, OJK memprediksi modifikasi modus penipuan investasi akan terus terjadi, menyesuaikan dengan tren yang ada. Friderica menekankan pentingnya memastikan legalitas dan validitas setiap tawaran investasi dengan prinsip 2L (Legal dan Logis).
“Masyarakat harus selalu waspada dan memastikan legalitas serta validitas dari setiap penawaran investasi yang ada. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko,” ujar Friderica.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung percaya terhadap penawaran keuangan yang terdengar tidak masuk akal serta memahami isi perjanjian sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan.
Berdasarkan data Satgas PASTI OJK tahun 2024, terdapat 6.348 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan mayoritas korban berasal dari kelompok usia 26-35 tahun.