“Kalau larangan mengajar, (itu) merugikan siswa. Bayangkan kalau 6 kelas diajar, siapa yang mau ajar, kau yang mau ajari,” ketus Makmur.
Sebelumnya, siswa tersebut dipukul diwajahnya menggunakan buku pada saat proses belajar mengajar di kelas, Selasa, 14 Januari. Akibatnya korban mengalami luka lecet di kepala dan bibir bagian bawah.
Awalnya korban mengikuti pelajaran Bahasa Inggris bersama pelaku. “Saat menulis, kepala anak saya sedang sakit, kemudian ditegur oleh guru tersebut (pelaku) karena tidak menulis,” jelas orag tua siswa.
Sudarsono melaporkan guru itu ke polisi agar ke depan anaknya tidak diperlakukan semena-mena. Apalagi, tanpa mengetahui kondisi anak yang sedang sakit dan tiba-tiba dipukul.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Parepare Iptu Achmad Alfian Nurrochim saat dicoba dikonfirmasi belum merespons terkait pencabutan laporan orang tua siswa. (ams/zuk)