English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Berantas 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang 2024

FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menghentikan aktivitas 3.240 entitas keuangan ilegal sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 2.930 di antaranya merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 310 lainnya merupakan penawaran investasi ilegal yang ditemukan di situs dan aplikasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, atau yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa pemberantasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut.

Modus Penipuan Masih Marak
Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, Kiki mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih banyak ditemukan. Salah satu modus yang sering digunakan adalah penipuan melalui pengiriman one-time password (OTP). Penipu berpura-pura menjadi petugas bank dan meminta konsumen melakukan transaksi kartu kredit. Akibatnya, rekening korban kerap dibobol.

Untuk menangani penipuan transaksi keuangan, OJK meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024. Hingga akhir tahun 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, dengan rincian 14.624 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 3.990 laporan langsung dari korban.

“Dari laporan tersebut, 8.252 rekening telah diblokir, dan total kerugian dalam sebulan pertama sejak peluncuran IASC mencapai Rp400 miliar,” ucapnya, Kamis, 16 Januari 2025.

News Feed