FAJAR, MAKASSAR– Pemerintah Kota (Pemkot) makassar memproyeksikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk Kota Makassar tahun 2025 berkisar Rp350 miliar. Mulai Januari ini, pemerintah daerah tak perlu lagi menunggu transfer dari pemprov untuk menerima pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui aturan ini, pajak kendaraan yang sebelumnya masuk ke kas provinsi kini langsung ditransfer ke rekening pemerintah daerah melalui Bank Sulselbar.
“Jadi tidak lagi masuk ke Provinsi Sulsel sebagai DBH (Dana Bagi Hasil),” ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, Senin, 13 Januari 2025.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut mulai berlaku 5 Januari 2025. “Dengan undang-undang baru ini, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten kota. Dana yang sebelumnya menjadi bagian Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi sekarang masuk ke kas daerah,” kata Firman.
Ia menambahkan, pembayaran pajak tetap dilakukan melalui Samsat, gerai layanan, atau aplikasi online (daring) yang tersedia. Firman menyebutkan, potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk Kota Makassar tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp350 miliar.
Jika target ini tercapai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar dapat menyentuh angka Rp2 triliun di akhir tahun 2025.
“PAD dari pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024 sudah mencapai Rp1,305 triliun. Dengan tambahan potensi pajak kendaraan bermotor sekitar Rp300–Rp400 miliar, insyaallah target Rp2 triliun dapat terealisasi pada akhir 2025,” ungkapnya optimistis.