Sejak tahun 2019 hingga 2024, Disperkim Kota Makassar berhasil mengambil alih 165 PSU perumahan. Penertiban PSU memang baru dimulai pada 2019.
“Awalnya, jumlah PSU yang ditertibkan tidak sampai 20 perumahan. Namun hingga saat ini, kami sudah mencatat 165 perumahan dengan total nilai aset Rp5,4 triliun yang kini tercatat sebagai aset pemkot melalui BPKAD,” ucap Kepala Bidang PSU Disperkim Makassar, Nurhidayat Sukardin.
Ia juga menegaskan pengamanan aset PSU menjadi salah satu indikator penting dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setiap triwulan, kami harus melaporkan perkembangan pengamanan PSU kepada Korsupgah KPK,” tambahnya.
Meski demikian, masih banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan PSU. Bahkan, beberapa perumahan kehilangan kontak dengan pengembangnya. Hal ini berdampak pada penduduk perumahan tersebut, karena mereka tidak dapat menerima bantuan perbaikan fasilitas umum dan sosial.
“Pengamanan aset ini penting untuk menghindari potensi fraud di pemerintahan. Salah satu langkahnya adalah memastikan PSU diterbitkan dan tercatat sebagai aset resmi pemkot,” tutur Nurhidayat. (mum/lin)