FAJAR, MAKASSAR — Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 45.000 rokok ilegal. Penangkapan tersebut dibantu oleh Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin (POMDAM XIV/HSN).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jeneponto menggunakan mobil SUV hitam merk Luxio. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar, Kanwil DJBC Subagsel, serta Polisi Militer XIV Hasanuddin.
Tim gabungan melacak kendaraan yang dicurigai hingga akhirnya berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jeneponto. Setelah pemeriksaan, ditemukan sebanyak 225 slop atau 45.000 batang rokok bermerek KING GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu. Kendaraan beserta barang bukti dan tersangka berinisial “IL” kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pencacahan, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp62.100.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43.074.900. Adapun nilai cukai barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp33.570.000.
Tersangka mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yakni Rp 100.710.000. Langkah ini sesuai dengan skema ultimum remidium dalam PMK-237/PMK.04/2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.