English English Indonesian Indonesian
oleh

Plt Kajari Tana Toraja Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pengembangan SPAM

FAJAR, TORAJA — Kejari Tana Toraja menetapkan satu tersangka dugaan korupsi proyek Pengembangan Sarana Jaringan Air Bersih (DAK) untuk Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,19 miliar ini terus diselidiki oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Tana Toraja.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing, dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa tersangka berinisial YS yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: PRINT-17/P.4.26/Fd.2/01/2025 pada 13 Januari 2025.

Tersangka YS diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya:

  1. Tidak Melakukan Reviu Dokumen Perencanaan
    Tersangka melanjutkan proses pengadaan meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam dokumen perencanaan, termasuk fakta bahwa tidak ada aliran air di jaringan SPAM sebelumnya (2017).
  2. Tidak Melaksanakan Adendum dan MC0
    Proyek yang melewati tahun anggaran tanpa adendum atau penyesuaian teknis mengakibatkan pekerjaan tidak dapat selesai dengan baik.
  3. Perubahan Lokasi Reservoir Tanpa Justifikasi Teknis
    Lokasi pembangunan reservoir diubah tanpa kajian teknis yang memadai, sehingga jaringan SPAM tidak dapat berfungsi. Hingga kini, masyarakat belum dapat menikmati air bersih dari jaringan tersebut.

Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencapai Rp1.191.878.827,00 setelah dikurangi pajak. Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka YS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-18/P.4.26/Fd.2/01/2025. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Lakipadada dan dinyatakan sehat.

“Kami bekerja dengan integritas tinggi dan menerapkan prinsip zero KKN. Kami mengimbau semua saksi untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan,” ujar Alfian Bombing.

News Feed