- Perbedaan Remunerasi dan Tukin
ADAKSI menekankan bahwa remunerasi seharusnya ditempatkan sebagai “bonus” atas kinerja perguruan tinggi yang bergantung pada pendapatan masing-masing. Sebaliknya, Tukin merupakan hak wajib yang harus diterima setiap dosen ASN Kemdiktisaintek, dengan besaran yang sama di seluruh Indonesia, sesuai kelas jabatan, dan didanai melalui APBN, bukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perguruan tinggi.
- Mewujudkan Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan
ADAKSI percaya bahwa pemberian Tukin secara adil akan meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi. Perpres baru ini diharapkan mampu menjadi solusi yang adil dan berkeadilan bagi seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek, tanpa memandang status PTN tempat mereka mengabdi.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas, untuk mendukung upaya ini demi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia,” jelasnya.
ADAKSI juga menuntut pemerintah SEGERA:
- Mendesak Kemdiktisaintek untuk melakukan revisi anggaran kementerian 57 Trilliun tahun 2025 agar Tunjangan kinerja dosen segera dapat dibayarkan
- Menuntut pembayaran Tukin sesuai pelaksanaan teknis pembayaran yang masih berlaku, yaitu berdasarkan Perpres No. 136 Tahun 2018, Permendikbud No. 49 Tahun 2020 dan Kepmendikbudristek 447/P/2024
- Jika sampai tanggal 24 januari 2025 tidak ada kejelasan soal revisi anggaran untuk tunjangan kinerja dosen. Maka ADAKSI akan melakukan aksi serentak secara nasional
Besaran tunjangan kinerja dosen
b. Asisten Ahli
- Kelas Jabatan: 9
- Besaran Tukin: Rp 5.079.200,00
c. Lektor
- Kelas Jabatan: 11
- Besaran Tukin: Rp 8.757.600,00
d. Lektor Kepala
- Kelas Jabatan: 13
- Besaran Tukin: Rp 10.936.000,00
e. Profesor
- Kelas Jabatan: 15
- Besaran Tukin: Rp 19.280.000,00
(*/)