English English Indonesian Indonesian
oleh

ADAKSI Desak Pemerintah Bayarkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN

FAJAR, JAKARTA-Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mendesak pemerintah segera membayarkan tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek tahun 2025. Hal ini demi memujudkan keadilan bagi seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek

Dalam keterangannya, Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI, Anggun Gunawan, menegaskan, tunjangan kinerja merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, hingga kini, hak atas tunjangan kinerja tersebut belum pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek, baik sebelum maupun setelah UU ASN diundangkan. Hal ini kontras dengan dosen ASN di kementerian lain yang sudah menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2012.

Selama 12 tahun, hak tunjangan kinerja dosen ASN telah dikecualikan, meskipun pelaksanaan teknis pembayaran telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020. Namun, hingga kini, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Tim Hukum Kemdiktisaintek dalam menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Perpres ini harus menghapus klausul pengecualian yang selama ini menjadi penghambat pemberian tunjangan kinerja kepada dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum (BH).

News Feed