Kini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, terang Kasatresnarkoba.
Iptu Firman juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” bebernya.
“Dengan adanya kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (ams)