English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuasa Hukum Abdul Hayat Harap Mendagri dan BKN Laksanakan Putusan PTUN

FAJAR, MAKASSAR — Perjuangan Abdul Hayat Gani memulihkan jabatannya sebagai Sekprov Sulsel kembali mendapat angin segar.

Hal tersebut setelah permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Presiden dikabarkan diterima dan ditanggapi.

Kuasa Hukum Abdul Hayat mendengar kabar Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, meneruskan permohonan Abdul Hayat ke Mendagri dan BKN untuk ditindaklanjuti.

Penasihat Hukum Abdul Hayat, Syaiful, berharap tanggapan Presiden terhadap permohonan perlindungan hukum bisa ditindaklanjuti Kemendagri dan BKN.

“Bahwa terkait dengan isu permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan ke Bapak Presiden tanggal 31 Agustus 2024 telah diterima dan ditanggapi Bapak Presiden RI,” ungkapnya pada Selasa, 8 Januari 2025.

“Maka kami sangat berharap kepada Mendagri dan Kepala BKN sebagai pembina dan pengawasan umum fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional untuk segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” lanjutnya.

Syaiful memuji langkah Presiden melalui Mensesneg yang telah menindaklanjuti permohonan perlindungan Abdul Hayat. Ia menyebut keputusan itu merupakan bukti Presiden bersikap objektif dan prosedural dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara.

“Kalau kabar permohonan pengajuan Pak Abdul Hayat diterima dan ditanggapi baik oleh Presiden, itu patut kami apresiasi. Ini membuktikan pemerintah objektif melihat masalah yang dihadapi Pak Abdul Hayat di PTUN,” ungkap Syaiful.

News Feed