MAKASSAR, FAJAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar menangani 12 kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, dua kasus berujung pada pemberhentian.
Kabid Kinerja BKPSDM Makassar, Rosnaidah, menyebutkan angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. “Tahun 2024 menurun. Pada tahun 2023 terdapat 14 ASN, sementara tahun ini hanya 12 orang,” ujarnya, Kamis, 9 Januari 2025.
Dua ASN yang diberhentikan masing-masing terlibat dalam pelanggaran berat. Salah satunya terkait kasus kejahatan jabatan berupa tindak pidana korupsi, sementara satu lainnya diberhentikan dengan hormat.
Selain itu, sebanyak delapan ASN dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas. “Yang ringan kita beri sanksi tertulis dan pernyataan tidak puas sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran disiplin,” kata Rosnaidah, yang akrab disapa Ros.
Ia menjelaskan, sebagian besar ASN yang dikenai sanksi ringan telah menjalani masa hukuman dan kembali bekerja secara normal.
Menurut dia, program peningkatan kapasitas (capacity building) yang dilakukan BKPSDM terbukti mampu meningkatkan kedisiplinan ASN. Ia mencatat jumlah kasus indisipliner di lingkup Pemkot Makassar terus menurun dalam tiga tahun terakhir.
“Kami ada program capacity building dan pelatihan ESQ (Emotional and Spiritual Quotient). Di sana ASN dibentuk karakternya, diuji kompetensinya, dan ditingkatkan imannya agar terhindar dari pelanggaran hukum,” jelasnya.