English English Indonesian Indonesian
oleh

Transaksi Efek Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Penyesuaian tarif ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Menurut estimasi Ditjen Pajak, penerimaan dari kenaikan tarif PPN ini diprediksi mencapai Rp 3,5 triliun. Solusi untuk Kesalahan Pembayaran PPN

Bagi investor yang telah telanjur membayar PPN 12 persen sebelum aturan ini berlaku, OJK memastikan bahwa kelebihan pembayaran dapat dikembalikan. Mekanisme pengembalian akan mengikuti aturan yang diatur dalam PMK yang segera diterbitkan.

Dengan diberlakukannya tarif PPN 12 persen pada transaksi efek mulai 1 Januari 2025, investor diharapkan memahami aturan baru ini untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan biaya transaksi.

Untuk informasi lebih lanjut, investor dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau BEI di www.idx.co.id. (edo)

News Feed