MAKASSAR, FAJAR – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Perpanjangan ini diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mempertimbangkan kondisi riil di berbagai daerah.
Sebelumnya, batas pendaftaran Tahap II ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Namun diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dan kembali diperpanjang hingga 15 Januari.
Pemkot Makassar memberi kesempatan bagi Laskar Pelangi atau sebutan untuk tenaga honorer pemkot yang tidak lolos di tahap 1, masih bisa daftar di tahap II. Hanya saja, mereka harus berstatus sebagai non-data base, sehingga hanya bersaing dengan sesama non-data base.
“Peserta TMS dari periode pertama diberi kesempatan mendaftar kembali. Namun, mereka tetap harus bersaing memperebutkan kuota yang tersedia,” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, Rabu, 8 Januari 2025.
Ia menuturkan perpanjangan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pendaftar melengkapi berkas yang diperlukan. Dia juga mengungkapkan dari total 2.117 formasi yang tersedia pada tahap I, 2.000 sudah terisi. Sisanya menjadi bagian dari formasi yang diperebutkan dalam Tahap II.
“Dibukanya Tahap II ini tetap mengacu pada formasi yang sama dengan Tahap I. Bedanya, Tahap I diperuntukkan bagi kategori K2 dan data base, sementara Tahap II dikhususkan untuk non-data base,” tambah Akhmad.
Menurutnya, tahapan seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait penataan tenaga non-ASN. Dalam undang-undang tersebut, tenaga honorer akan dihapus dan digantikan dengan tenaga berbasis aturan teknis yang jelas.