English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK dan Bappebti Bentuk Tim Transisi untuk Peralihan Pengawasan Aset Kripto

Proses Perizinan Tetap Berjalan
Di sisi lain, untuk kewenangan perizinan, Bappebti masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan OJK. Proses perizinan terkait Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini berada di bawah Bappebti, tetap berjalan selama masa transisi.

Jumlah Investor dan Transaksi Melonjak
Berdasarkan data terbaru, jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 22 juta orang, dengan lonjakan transaksi sebesar 376%, menembus angka Rp 556 triliun.

Dengan meningkatnya minat dan transaksi aset kripto, OJK berharap pengawasan yang lebih ketat dan regulasi yang terintegrasi dapat memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor.

Masa Depan Aset Kripto di Indonesia
Peralihan pengawasan ini menandai langkah penting dalam perkembangan industri aset digital di Indonesia. OJK optimistis, melalui pengaturan dan pengawasan yang terstruktur, ekosistem aset kripto di Indonesia akan semakin terpercaya dan kompetitif di tingkat global.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau Bappebti di www.bappebti.go.id.(edo)

News Feed