FAJAR, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi membentuk tim transisi untuk mempersiapkan peralihan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengaturan perdagangan aset digital di Indonesia.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bappebti, membentuk tim transisi, menyusun perangkat pengaturan terkait penyelenggaraan perdagangan, serta menyiapkan infrastruktur untuk pengawasan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan aset kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa, 7 Januari 2025.
Sebagai bagian dari persiapan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penyelenggaraan keuangan digital dan aset kripto. Selain itu, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025, bersamaan dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Proses Peralihan Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Bappebti menargetkan transisi pengawasan aset kripto ke OJK akan rampung pada kuartal I-2024. Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengalihan pengawasan telah ditandatangani.
Saat ini, Bappebti tengah mempersiapkan nota kesepahaman dengan OJK yang mengatur proses peralihan tersebut. Sementara itu, tim transisi lintas biro telah dibentuk untuk mempercepat proses pengalihan.