English English Indonesian Indonesian
oleh

Kamis, Penetapan Serentak Pemenang Pilkada di Sulsel

MAKASSAR, FAJAR — Sebanyak 14 kepala-wakil kepala daerah terpilih di Sulsel akan ditetapkan secara serentak. Tepatnya pada Kamis, 9 Januari 2025.

Penetapan secara serentak dilakukan untuk penyebaran informasi lebih luas. Hal tersebut diatur pada Pasal 57 PKPU 18/2024 terkait Rekapitulasi dan Penetapan. Pemenang pilkada harus ditetapkan paling lama tiga hari setelah BRPK dari MK diterima KPU.

“Untuk Sulsel, itu 14 daerah saya arahkan melakukan penetapan kepala daerah terpilih secara serentak pada Kamis, 9 Januari,” kata Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya, Selasa, 7 Januari 2025.

Alasan waktu penetapan dintentukan secara normatif berdasarkan pasal 57 dan 160 PKPU 2024, tetapi untuk Sulsel diarahkan untuk serentak pada Kamis, besok.

Hal itu juga dikarenakan untuk lebih efisiennya KPU kabupaten/kota mempersiapkan penetapan. Termasuk penyebaran informasi bisa lebih luas kepada masyarakat dan penyebaran undangan juga bisa lebih maksimal.

“Untuk yang diundang ini Bawaslu, paslon, partai pengusung, forkopimda, dan lain-lain. Untuk pendukung dan simpatisan calon itu bergantung dari partai pengusung mengatur itu,” tuturnya.

Kalau penetapan dilaksanakan terburu-buru selain Kamis, desiminasi informasi tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. “Kalau informasinya tidak tersebar baik masyarakat nanti tidak tahu bahwa kita akan melakukan pleno penetapan kepala daerah terpilih,” katanya.

Anggota KPU Bone Zainal mengatakan bahwa pihaknya telah rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota bersama KPU Sulsel membahas penetapan kepala-wakil kepala daerah terpilih.

News Feed