Saat ini BSI terus menyosialisasikan new super apps BYOND by BSI kepada masyarakat dengan menawarkan UI/UX serta security lebih unggul karena berbasiskan teknologi terkini. Hingga Desember jumlah downloader aplikasi BYOND by BSI telah mencapai di atas 2 juta dengan jumlah nasabah BSI di atas 20 juta.
“Kami yakin dengan nasabah yang terus bertumbuh, maka sangat potensial menumbuhkan kinerja yang sehat dan sustain,” ujarnya.
Terpisah, SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, menjelaskan bahwa BSI juga berkomitmen mendukung pemberantasan judi online, sejalan dengan prinsip syariah. Kepatuhan BSI berlandaskan Maqashid Syariah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi semua pihak.
BSI telah menerapkan mitigasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPA) untuk perjudian melalui lima pilar utama program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
“Pengawasan aktif dilakukan melalui Komite Pemantau Risiko guna memastikan program APU, PPT, dan PPSPM berjalan baik,” ujarnya.
Selain itu, BSI juga melakukan penelusuran terhadap situs yang diduga menggunakan rekening BSI untuk TPA perjudian. Aplikasi BYOND by BSI dilengkapi dengan sistem deteksi kecurangan (fraud detection system/FDS) dan modul keamanan perangkat keras (hardware security module/HSM) untuk menjaga data nasabah tetap terenkripsi.
“Proses keamanan aplikasi kami sangat ketat, telah melalui uji coba menyeluruh, termasuk uji penetrasi, untuk memastikan tidak ada celah keamanan,” tambah Wisnu. (edo)