MAKASSAR, FAJAR–Putusan terbaru MK belum menjawab sistem ideal Pilpres. Belum ada opsi untuk calon independen.
Pengusulan bakal calon presiden secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini mengingat banyak figur yang sejatinya punya potensi, namun enggan berpartai.
Sementara partai politik cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
“Saat ini, UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden,” sesal Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin dilansir JPNN (grup FAJAR), Senin, 6 Januari 2024.
Meski demikian, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai. Beberapa negara demokrasi besar melakukannya.
Amerika Serikat, misalnya, bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Vladimir Putin adalah Presiden Rusia yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ujar Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.