English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Berproses di MK, Gowa Segera Tetapkan Kepala Daerah

Pengalaman selama ini menunjukkan kecil kemungkinan gugatan di MK mengubah hasil pemilihan, terutama jika persoalan utamanya berkaitan dengan sengketa proses atau dugaan pelanggaran TSM.

“Hal itu sulit, karena mekanisme penyelesaian sengketa proses dan TSM sudah tersedia di Bawaslu. MK lebih fokus pada perselisihan hasil pemilu,” tegasnya.

Meski begitu, ia mendorong agar setiap pihak yang merasa dirugikan tetap mengajukan gugatan jika memiliki bukti yang cukup.

“Secara umum, kalau menurut saya, semua yang bisa dibuktikan sebaiknya diajukan, karena saat ini MK memiliki banyak pertimbangan dalam memutus perkara. Bahkan, kasus-kasus yang terjadi dalam proses pemilu bisa menjadi penguat dalil dan keyakinan hakim,” jelas Fajlurrahman. (sae/zuk)

News Feed