English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Berproses di MK, Gowa Segera Tetapkan Kepala Daerah

MAKASSAR, FAJAR–Seiring telah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK), Pilkada Gowa tidak termasuk di dalamnya. Tak ada sidang PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Gowa.

Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul mengatakan bahwa setelah eBRPK MK terbit, hasilnya menunjukkan Pilkada Gowa tidak berperkara. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Gowa 2024.

“Insyaallah kita penetapan bupati terpilih tangal 8 Januari, aturannyakan maksimal 5 hari setelah BRPK diterima,” tutur Fitra, pekan lalu.

Meski demikian, sejumlah daerah kemungkinan besar akan bersidang di MK. Baik Pilwalkot Makassar, maupun Pilgub Sulsel. //Selengkapnya lihat grafis//

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Fajlurrahman Jurdi menjelaskan ada tantangan dalam memenangkan gugatan di MK terkait sengketa pemilu

Gugatan ke MK adalah hak konstitusional setiap pasangan calon yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara.

“Sepanjang mereka punya dalil, barang bukti, dan legal standing, maka hak itu sebaiknya digunakan. Namun, perlu diingat bahwa gugatan di MK adalah soal perselisihan hasil pemilu (PHP), bukan sengketa proses atau dugaan pelanggaran TSM yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu,” ujar Fajlurrahman.

PHP lebih fokus pada selisih perolehan suara antara pasangan calon. “Di Sulsel, hanya ada dua daerah yang menurut saya memiliki potensi besar mengajukan gugatan ke MK, yaitu Jeneponto dan Palopo, karena selisih perolehan suara di dua daerah ini cukup tipis,” ungkapnya.

News Feed