FAJAR, MAKASSAR — Kuasa Hukum Hj Ardiana, Eko Ariyanto, angkat bicara terkait laporan dari pengusaha showroom asal Kabupaten Wajo, H Ansar Alwi, di Polda Sulsel.
“Bahwa atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/IV/2024/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 19 April 2024 selaku Pelapor yaitu H Ansar Alwi masih dalam tingkat atau tahap penyelidikan,” ucap Eko, dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Senin, 6 Januari 2025.
Eko Ariyanto menegaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, belum ada pihak yang dinyatakan menggelapkan atau pencurian dalam keluarga termasuk kliennya.
“Bahwa apabila ada pihak-pihak lain yang ingin mengetahui perkara a qou, maka dipersilakan untuk menghubungi penyelidik perkara a qou,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ansar Alwi, telah melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulsel. Ansar Alwi melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan atau pencurian dalam keluarga.
“Untuk kasusnya sedang diproses di Polda Sulsel. Laporan saya diterima pada 19 April lalu dan baru saya terima SP2HP Format A.1.1 pada 5 Agustus, kemarin,” ucap Ansar. (ams)