MAKASSAR, FAJAR — KPU Kota Makassar berkemas. Mereka akan menjalani proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka optimis punya bukti yang lengkap usai memeriksa dokumen Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik melalui laman resmi MK. Komisioner telah mendapatkan informasi bahwa permohonan pemohon telah resmi terdaftar dan siap diperiksa di MK.
“Kami memastikan secara kelembagaan, KPU Kota Makassar sudah siap sambil menunggu jadwal sidang resmi dari MK,” ujar Sapri, Kepala Divisi Hukum KPU Makassar, pekan lalu.
Mengenai kuasa hukum yang akan mewakili KPU Makassar, Sapri mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi. “Kalau sudah ada kuasa hukum, pasti akan kami informasikan,” jelasnya.
Untuk persiapan, dia mengeklaim sudah 99,9 persen. Adapun bukti-bukti yang telah disiapkan, semuanya akan dilengkapi sesuai kebutuhan di MK. “Kami memastikan seluruh bukti sudah lengkap dan siap apabila diminta dalam persidangan di MK,” tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kita Makassar Dede Arwinsyah menyebut Makassar menjadi salah satu daerah yang disebut dalam dua gugatan, yaitu Pilwalkot dan Pilgub Sulsel.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengidentifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah untuk menyusun keterangan tertulis.
“Kami sedang menginventarisir segala hal yang dipersoalkan, khususnya yang lokus kejadiannya di Makassar, untuk disampaikan dalam bentuk keterangan tertulis Bawaslu,” jelas Dede.
Keterangan ini akan langsung disampaikan oleh komisioner tanpa menunjuk kuasa hukum, mengingat Bawaslu bukan pihak tergugat dalam perkara ini.