PANGKEP, FAJAR- Dua proyek miliaran di Kabupaten Pangkep tidak rampung pada 2024. Pembangunan masih dalam pengerjaan hingga saat ini.
Masing-masing pembangunan rehab pagar kantor bupati dengan anggaran Rp2,6 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan Asrul Jaya Gemilang dan proyek pembangunan menara jam kota dengan anggaran senilai Rp2,2 miliar yang dikerjakan CV Hardi Utama.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pangkep Muhammad Taufik mengakui kedua rekanan itu masih mengerjakan proyek yang belum selesai meski melewati batas waktu.
Pihaknya pun mengenakan denda akibat pengerjaan yang melewati batas waktu yang telah tertera dalam kontrak sebelumnya.
“Karena belum selesai, sehingga kita beri kesempatan. Akibat terlambat pekerjaannya, namun kita beri denda keterlambatan,” jelasnya, Minggu, 5 Januari 2025.
Rekanan diberi batas waktu hingga 50 hari ke depan untuk merampungkan dua proyek itu. Lama waktu yang dibutuhkan menuntaskan proyek menjadi dasar pengenaan denda nanti.
Untuk pembangunan pagar Kantor Bupati Pangkep dinilai sangat penting lantaran sejak dibangun, belum pernah direnovasi. Olehnya itu, melalui APBD 2024, dialokasikan anggaran untuk renovasi pembangunan pagar.
“Renovasi kami lakukan karena kontsruksi tiang lama sudah tidak layak dari segi keamanan dan dari segi konstruksi dianggap tidak mampu menahan beban besi yang lebih tinggi dan berat yang bisa membahayakan,” urainya.
Untuk meningkatkan keamanan, pihaknya melakukan renovasi dengan konstruksi material yang lebih kuat. Apalagi, pagar yang sudah berdiri sejak 20 tahun itu tak pernah mendapat anggaran renovasi usai dibangun.