“Kami akan membicarakannya dengan pemerintah terkait dengan tindak lanjut putusan MK karena putusan MK itu setidaknya berisi dua hal. Pertama, amar putusan yang menegaskan bahwa persentase presidential threshold menjadi 0 persen,” jelas Rifqi.
DPR sendiri menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, sehingga perlu dilakukan pembicaraan dan penyusunan norma baru yang berkesesuaian dengan amar putusan MK.
“Kami menghormati putusan mahkamah konstitusi dan kami memahami keputusan mahkamah konstitusi itu bersifat final dan mengikat,” pungkas Rifqi. (amr)