MAKASSAR, FAJAR — Kejelasan terkait gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan hari ini, Jumat, 3 Januari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel nyatakan kesiapan menghadapi gugatan. Anggota KPU Sulsel Upi Hastati mengatakan penerbitan E-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (E-BRPK) oleh MK sisa menunggu.
Untuk tahapan sidang, meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 9-14 Januari, pemeriksaan jawaban pada 17-30 Januari, dan pembacaan putusan sela pada 12-13 Februari 2025.
“Jika masuk ke pokok perkara, sidang lanjutan akan diadakan pada 14-25 Februari, diikuti oleh pembacaan putusan ketetapan pada 7-11 Maret,” papar Upi.
Sebagai persiapan, pihaknya berkoordinasi dengan seluruh KPU kabupaten/kota di Sulsel menghadapi gugatan di MK.
Mereka menghimpun data-data serta dokumen yang nantinya menjadi objek gugatan.
Untuk penunjukan kuasa hukum, akan dilakukan setelah E-BRPK dari MK keluar. Namun, dokumen-dokumen yang dibutuhkan mulai dirapikan untuk mengantisipasi jarak waktu antara pengumuman BRPK dan masa sidang yang melibatkan banyak lokasi sengketa.
Di sisi lain, Anggota KPU Makassar Sapri menegaskan pihaknya wajib siap dalam proses persidangan di MK. Semua bukti sudah disiapkan apabila dibutuhkan.
“Jadi prinsip utama kami adalah menghargai semua proses hukum yang berlangsung, sekalipun itu perselisihan hasil pemilu,” katanya.
Penunjukan kuasa hukum juga akan dilakukan setelah BRPK keluar. Pihaknya masih menunggu hal itu. “Jika sudah ada kuasa hukum, kita akan percayakan kepada mereka untuk menjelaskan di persidangan,” katanya.