Untuk diketahui, Siti tidak hanya melaporkan AKBP Rahman Arif terkait pelanggaran kode etik ke Div Propam Polri. Dia juga telah melaporkan alumni Akpol 1999 itu atas dugaan pelanggaran pidana terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial dan KUHP penggelapan ke Polda Metro Jaya, tempat lokus kejadian perkara. (an)