Untuk itu, Siti tengah mempertimbangkan membuat aduan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik AKBP Rahman Arif yang menguasai barang miliknya.
“Saya masih berencana untuk mengadukan dia (AKBP Rahman Arif) karena mobil milik saya itu masih dia kuasai. Mobil yang sudah saya lunasi setelah dikejar-kejar debt collector karena dia tidak mau bayar cicilannya ke saya,” tandasnya.
Sementara itu, saksi pelapor, Eka Jusup Singka menyatakan bahwa keputusan Sidang Etik terhadap oknum berpangkat AKBP adalah hal yang diluar dugaan, terlebih yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar.
Dengan dasar itu, dia pun menyampaikan terima kasih kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Sulbar.
“Terima kasih kepada bapak Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim dan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar yang telah memproses laporan pelapor sampai dengan adanya hasil sidang etik ini,” ucapnya saat ditemui di Makassar.
Ia juga menambahkan, bahwa kasus AKBP Rahman Arif ini sebenarnya bukan hanya terkait pengancaman hingga penghinaan, tetapi juga terkait penguasaan mobil yang bukan haknya.
“Makanya saya setuju dengan Siti untuk membuat aduan baru ke Bid Propam Polda Sulbar perihal penguasaan mobil yang bukan hak AKBP Rahman Arif sebagaimana pelanggaran tersebut dijelaskan dalam pasal 13 huruf (j) Peraturan Polri Nomor 7/2022,” tambahnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengaku masih menunggu tanda tangan dari Kapolda Sulbar untuk menginformasikan perihal hasil sidang KKEP AKBP Rahman Arif.