English English Indonesian Indonesian
oleh

Ancam dan Hina Perempuan, Oknum Perwira Polda Sulbar AKBP Rahman Arif Kena Sanksi Mutasi Bersifat Demosi

Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, seorang perempuan Siti Nurhasanah melaporkan AKBP Rahman Arif ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pengancaman dan penghinaan pada awal September 2024 lalu.

Pengancaman dan penghinaan itu dialami Siti Nurhasanah lantaran ingin menagih utang cicilan mobil miliknya yang dibeli oleh AKBP Rahman Arif dengan cara take over kredit tanpa melibatkan pembiayaan.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Divisi Propam Mabes Polri ke Bidpropam Polda Sulbar untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Rahman Arif kepada Siti Nurhasanah.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulbar menerangkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan terduga pelanggar AKBP Rahman Arif dengan wujud perbuatan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan, pengancaman dan penguasaan mobil serta jual beli mobil leasing ilegal bukan haknya sebagai seorang anggota Polri.

Siti yang dikonfirmasi membenarkan hasil sidang KKEP yang dijalani AKBP Rahman Arif. Dirinya sendiri juga hadir secara langsung bersama dengan saksi pelapor Eka Jusup Singka.

“Hasil sidang yang saya hadiri kemarin menjatuhkan sanksi kepada terlapor yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Siti, Kamis, 2 Januari 2025.

Lebih lanjut, Siti berterima kasih kepada Majelis KKEP yang telah menjatuhkan sanksi tersebut. Hanya saja, ia mengaku belum puas, sebab mobil miliknya sampai saat ini masih dikuasai oleh AKBP Rahman Arif.

News Feed